Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

Hukum Acara Persaingan Usaha

Gambar
bahwa untuk mendukung terwujudnya kepastian dan kesempatan berusaha melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, diperlukan praktek kegiatan usaha yang lebih kondusif dan menitikberatkan pada persaingan usaha yang sehat 1. Dasar Hukum Penanganan Perkara Esensinya, ketika KPPU diberikan tugas tambahan terkait kemitraan, mulailah adanya tatacara penanganan perkara di KPPU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020* (UU Persaingan Usaha) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 (PP No. 44/2021) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 (Perma No. 3/2021) Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 (Perkom No. 1/2019) jo. Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 (Perkom No. 2/2021) *Catatan: Berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, maka UU No. 11 tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan UU No. 11 tahun 2020 selama 2 tahun sejak Putusan MK diucapkan. Namun bila tidak dilakukan dalam waktu

Pengantar Hukum Persaingan Usaha

Gambar
" bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar” 1. TUJUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (UU NO 5/1999) Kesejahteraan Masyarakat Dengan adanya persaingan, maka masyarakat akan mendapat harga yang wajar Demokrasi Ekonomi Supaya semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama. Mencegah praktik monopoli & perilaku anti persaingan Dengan adanya potensi sanksi, mudah2an tidak perlu sampai ada pelanggaran. Efektivitas dan efisiensi usaha Memenangkan pasar dengan cara yang efisien dan efektif, inovasi, bukan karena kongkalikong atau konspirasi dengan sesama pelaku usaha lainnnya. Kajian ini masuk ke konteks hukum public. KPPU adalah Lembaga public yang mengawasi persaingan usaha. 2. DIMENSI LARANGAN DALAM HUKUM PERSAINGA

Public Private Partnership (PPP)

Gambar
Infrastruktur merupakan pondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi. Penyediaan infrastruktur demi pemenuhan kebutuhan publik memiliki banyak tantangan, utamanya adalah keterbatasan anggaran pembangunan yang dapat dirinci diantaranya menjadi biaya persiapan, biaya pembangunan, pemeliharaan, dan mekanisme operasionalnya. Tantangan ini pada dasarnya memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara, dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin. Menjawab tantangan tersebut, diperkenalkan alternatif pengadaan proyek infrastruktur yaitu melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). Definisi KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagi

CORPORATION: DEFINITIONS, CHARACTERISTICS, TYPES, LIABILITIES

1. ABOUT THE CORPORATION In Indonesia, a corporation is established most commonly as a limited liability company (Perseroan Terbatas – PT). The Company Law defines a limited liability company. Korporasi adalah perserikatan dari beberapa pihak yang mereka bersepakat untuk mencari keuntungan, dan keberadaanya diakui secara hukum (berbadan hukum) dan oleh karenanya akan turut dalam peraturan perundang2an tentang perseoran terbatas. Di Indonesia, umumnya tentang perseroan terbatas. LEGAL ENTITY A limited liability company is a legal entity. Perseroan terbatas diakui sebagai badan hukum yang isinya adalah persekutuan modal. PARTNERSHIP OF CAPITAL that forms a partnership of capital Perseroan terbatas diakui sebagai badan hukum yang isinya adalah persekutuan modal. ESTABLISHED BY AGREEMENT established by virtue of a notarial deed of establishment made by the founding shareholders Didirikan berdasarkan perjanjian. PERFORMS BUSINESS ACTIVITIES WITH CAPITAL DIVIDED IINTO SHARES performs busi

MERGERS & ACQUISITIONS (M&A) AND SPIN-OFFS

1. GENERAL CONCEPT OF MERGER (Penggabungan) One or more companies merged with another company Secara konsep, penggabungan adalah Tindakan hukum dimana ada 1 atau lebih perusahaan yang menggabungkan diri dengan perusahaan lainnya. Legal entity status of the merging company(-ies) ceased to exist Perusahaan yang menggabungkan diri, maka status badan hukumnya akan berakhir. PT A merges to PT B ➔ PT B Yang tersisa adalah PT B saja. PT A kehilangan status badan hukumnya. All assets and liabilities of the merging company(-ies) are transferred to the surviving company. Dalam merger, seluruh aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri akan dialihkan secara hukum ke perusahaan yang menerima penggabungan. Shareholders of the merging company(-ies) become shareholders of the surviving company. Pemegang saham dari merging company akan berpindah menjadi pemegang saham di perusahaan yang menerima penggabungan. Berapa jumlah saham yang bisa dimiliki di PT B? Hal ini adalah salah satu poin