Bankruptcy Law and Debt Restructuring

Outline

  1. Pendahuluan
  2. Pengertian dan Tujuan Kepailitan dan PKPU
  3. Proses Kepailitan dan PKPU
  4. Akibat Kepailitan dan PKPU
  5. Bentuk-Bentuk Restrukturisasi
  6. Negosiasi Restrukturisasi Utang

1. Pendahuluan

Dasar Hukum

  • UU No 37 tahun 2004: Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU)
  • UU No 40 tahun 2014: Perasuransian
  • UU No 4 tahun 2023: Perkembangan dan Penguatan Sektor Utang. (Digadang2 as an omnibus law utk financial sector)
  • Acuan Teknisnya.. Surat Edaran Mahkamah Agung: Pengajuan Permohonan PKPU dan Kepailitan

2. Pengertian dan Tujuan Kepailitan dan PKPU

2.1. Pengertian Kepailitan:

  • Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Saat detik perusahaan pailit, asset dari debitur langsung disita. Baik yang dikuasai secara langsung, maupun yang tidak (yang sedang dijaminkan). Baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Selanjutnya, akan dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh curator terhadap tagihan2 dari kreditur (tidak langsung dikuasai oleh kreditur).

Lalu bedanya dengan PKPU?

2.2. Pengertian PKPU:

  • Debitor yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
  • Dalam periode PKPU kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang-utangnya, termasuk apabila restrukturisasi diperlukan.
Bedanya adalah.. avenue/proses yg artinya si debitur bisa mengajutkan rencana perdamaian, agar bisa menawarkan kepada krediturnya suatu “RESTRUCTURING”. Jangka waktu yang diberikan ke PKPU adalah memberikan kesempatan untuk negosiasi.

Di kepailitan ada juga perdamaian, cuman untuk yang memang dimohonkan dari awal. Tapi bedanya apa? Di perdamaian PKPU tuh perdamaian dgn seluruh kreditor, baik kreditur konkuren dan separatis. Di kepailitan, gak perlu persetujuan dari kreditur separatis. Voting dimeeting perdamaian haya untuk kreditur konkuren. Nah jangka waktu lebih singkat di kepailitan.


Apaan tuh jenis2 kreditur?
  • Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan,
  • Kreditur preferen adalah kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa)
  • Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan.
Tapi beda lagi untuk kepailitan karena gagalnya PKPU. Kalau ada perusahaan yang pailit karena gagal PKPU, dia langsung dinyatakan sebagai perusahaan yang insolvent, secara peraturan harus dilanjutkan ke likuidasi.

2.3. Tujuan Kepailitan

  • Menjamin pembagian sama rata antara kreditor (dengan tetap memperhatikan kelas kreditor)
  • Mencegah debitor melakukan perbuatan yang merugikan para kreditor.
  • Menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya
PKPU tuh kayak utk debitur, sedangkan kepailitan untuk kreditur, dimana utk menjamin hak dia tidak dihilangkan. Bagaimana jika perusahaan gagal, memberikan pengembalian ke kreditur sebesar2nya.

Merugikan para kreditur? Misalnya menghilangkan asset.

Dengan adanya kepailitan, misal ada eksekusi jaminan, maka akan ada 2 pilihan.
  • Private Sales
  • Lelang
Misal ada excess dari nilai jaminannya, maka sisanya utk kepentingan kreditur yang lainnya dan jgn sampai dilarikan. Dengan proses kepailitan, Semua eksekusi jaminan, akan diperhatikan oleh curator. Kurator akan mengambil sisanya agar bisa didistribute

2.4. Tujuan PKPU

  • Memberi kesempatan kepada Debitor PKPU untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh utang-utangnya kepada para Kreditor
Jadi walaupun permohonan PKPU yang mengajukan debitur, konsepnya tetep memberikan kesempatan. Jadi jangan seorang kreditur mengajukan PKPU biar si debitur lsg bayar. Kalau pengen lsg bayar, ya dibuat pailit. Kalau kreditur mengajukan PKPU, artinya dia masih mau memberikan kesempatan kepada debitur untuk bayar.

3. Proses Kepailitan dan PKPU

3.1. Proses Kepailitan

  1. Pengajuan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan dalam hal ini wajib menggunakan kuasa hukum berlisensi (Advokat) untuk di daftarkan ke Panitera pengadilan.
  2. Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
  3. Debitur wajib dipanggil oleh pengadilan jika permohonan pailit diajukan oleh kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan.
  4. Kreditur bisa dipanggil pengadilan jika pernyataan pailit diajukan oleh debitur dan juga terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang perlu dipenuhi.
  5. Putusan pengadilan akan permohonan pailit harus dikabulkan jika terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit terpenuhi. Putusan tersebut paling lambat harus diucapkan 60 hari setelah didaftarkan
Kepailitan harus diputuskan selambat2nya 60 hari setelah didaftarkan.

Kabar baiknya, yang boleh mengajukan proses kepailitan, itu harus lawyer. Kalaupun yang mengajukan debiturnya sendiri, dia harus advokat juga yang berlisensi.

YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU
  1. Debitor sendiri
    • Bila debitor berada dalam perkawinan harus dengan persetujuan istri/suami kecuali tidak ada percampuran harta sama sekali
    • Bila debitor adalah PT harus dengan persetujuan RUPS
  2. Kreditor
Misal debiturnya beristri/bersuami, harus ada persetujuan. Kalau perusahaan, harus RUPS.

Kreditornya siapa? Kreditor sebagai pemohon utama, kalau bisa harus yang jelas nilai tagihannya. Timbulnya utang undisputed, missal saya ngasih barang tapi debitur belum bayar. Kreditur pemohon ini harus yang sudah jatuh tempo. Utk membuktikan bahwa tagihan udh jatuh tempo, pengadilan biasanya minta surat somasi. Kalau yg ngajuin kreditur, harus ada surat permintaan untuk bayar. Dan jg harus ada kreditur lainnya.

3.2. Proses PKPU

  1. Debitor atau Kreditor mengajukan PKPU kepada Pengadilan Niaga
    • Jika diajukan oleh debitor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU Sementara
    • Jika diajukan oleh kreditor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara (maksimal 45 hari)
    • Kalau yang ngajukan debitor, 3 hari. Kalau kreditur, 45 hari. Selama pandemic, angka pemohonan PKPU paling banyak selama 20 tahun. Keadaan pandemic banyak perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
  2. Pengadilan Niaga melalui memanggil Debitor dan Kreditor yang untuk menghadap dalam siding. Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit. (Karena jangka waktu lebih singkat, jadi lebih cepat)
  3. Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan PKPU Sementara atau telah disampaikan oleh Debitor, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan.
  4. Atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan PKPU Tetap untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian.
    • PUTUSAN MK: permohonan PKPU tuh sekarang bisa di-kasasi. Intinya gini, kalau permohonan PKPU diajukan, dan kemudian ditolak, itu gak bisa di-banding. Tapi saya bisa ajukan lagi permohonan baru besoknya. Misal dikabulkan, maka harus dikabulkan dulu PKPU sementara, max 45 hari. Nanti tergantung, dalam rapat kreditur oleh hakim pengawas dan pengurus, apakah ada perpanjangan? Pastinya dengan persetujuan kreditur
  5. Dalam hal PKPU Tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, dalam jangka waktu 45 hari, Debitor dinyatakan pailit
  6. Apabila PKPU Tetap disetujui, penundaan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU pertama kali dijatuhkan
  7. Setelah jangka waktu PKPU Sementara berakhir, jika Kreditor tidak menyetujui pemberian PKPU. Tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus wajib memberitahukan hakim pengawas dan hakim pengawas harus menyatakan debitor pailit pada hari berikutnya.
Misal kreditur menolak perpanjangan, missal gak dikasih, debitur --> Pailit. Misal perpanjangan dikabulkan, jadi PKPU tetap. Nah itu maksimal 270 hari. Intinya setiap perpanjangan, harus disetujui oleh kreditur. Tentu bakal involve negosiasi.

Ketika debitur meminta voting, harus siap dgn hasil voting. Kalau ditolak, ya pailit. Pastikal kalau mau voting, pastikan akan diterima hasilnya. Jangan mulai voting kalau gak yakin. Harus ada negosiasi yang intens.

Misal PKPU gagal, apakah masih ada upaya hukum dari debitur utk melakukan kasasi thdp putusan pailitnya? Masih ada. Di saat yang sama.. Kreditur pun bisa melakukan kasasi untuk membatalkan rencana perdamaian. Tapi ada syaratnya, si kreditur itu saat voting harus menolak. Secara proses, MA belum memberikan guideline mengenai proses kasasi itu sendiri.

Misal ada perusahaan yang diajukan pailit, bisa gak ngajuin PKPU? Bisa. Misal debitur diajukan pailit, debitur bisa ngajuin PKPU. Pailit berhenti, dan yg dimajukan adalah PKPU. Jadi ada 3 opsi

  • Menghadapi permohonan pailitnya, dengan menyatakan itu gak bener
  • Melakukan perdamaian selama proses, biar kreditur cabut permohonan
  • Ketiga, ngajuin PKPU.
Apakah ada perbedaan dalam konteks syariah?

Misal asuransi atau Bank, mesti dicatat siapa yang bisa mengajukan PKPUnya. Biasanya sih BPR yang pailit, dan yang mengajukan adalah LPS.


3. Akibat Pernyataan Pailit & PKPU


Pailit

PKPU

  • Debitor kehilangan kewenangan atas harta kekayaannya.
  • Harta kekayaaan debitor diurus dan dikuasai kurator.
  • Tuntutan hak dan kewajiban menyangkut harta pailit harus diajukan kepada kurator.
  • Kreditor pemegang jaminan dapat mengeksekusi sendiri haknya setelah menunggu masa stay paling lama 90 hari.
  • Debitor dilarang meninggalkan domisili.

  • Debitor masih memiliki kewenangan atas harta kekayaannya dengan sepengaturan Pengurus.
  • Debitor masih memiliki hak untuk menjalankan usahanya dengan didampingi pengurus.
  • Jika debitor lalai tidak memenuhi isi perdamaian dengan kreditor, maka Debitor dimohonkan pailit.
  • Terhadap putusan PKPU tidak terdapat upaya hukum apapun



Biasanya kreditur asing nanya, artinya apa yang bisa dilakukan oleh curator?

Kalau pailit, debitor kehilangan wewenang. Di PKPU, BOD masih ada kewenangan jg, ikut rapat jg, mengajukan proposal kepada pengurus untuk melakukan going concern. Karena Namanya PKPU, bukan berarti gagal, cuman gangguan likuiditas. Tugas dari curator dan pengurus adalah memaksimalkan asset dari debitur. Kalau emg rugi da gak untung samsek. Ya harus diselesaikan.

Tugas pertama curator dan pengurus adalah menginvestarisasi harta dari debitur. Biasanya, dia inform curator pemegang jaminan untuk membiarkan usaha berjalan dulu. Masalahnya pegawainya gimana? Karena detik dinyatkan pailit, bisa dianggap dipecat semua karyawannya. PKPU`juga mirip. Ada perhitungannya. Harus dihitung mana2 yang masih tetap bekerja.

Kurator langsung memanage asset. In addition to that, dia memfasilitasi negosiasi antara debitur dan kreditur.

Siapa yang menunjuk curator?

Based on Siapa yang mengajukan permohonan dulu. Misal debitur diajukan pailit, terus dia ngajuin PKPU, biar apa? Biar dia bisa nentuin siapa kuratornya. Kalau diajukan pailit, dipermonan itu kan ada nama2 kruatornya, mungkin dia takut nih sama kuratornya. Kalau dia ajukan PKPU balik, dia bisa nentuin siapa kuratornya. Tentu dengan syarat si curator ini pasti qualified dan masih punya quota tahun itu. Kayaknya 3 setahun

Terhadap putusan PKPU tidak terdapat upaya hukum apapun..? à Sampai adanya notifikasi dari rencana perdamaian. Jadi up to 270 hari, gak ada upaya hukum.

Ada perusahaan yang dinyatakan pailit, padahal dia gak insolvent, ada dispute ttg tagihannya. Ada perusahaan asset 1T, digugat pailit utk utang 1M. Karena ada utang jatuh tempo dan ada 2 kreditur. Secara hukum, hakim harus memutus. Akhirnya batal tuh pailitnya. Pailit batal, tapi curator ttp dapet fee. Fee curator itu dihitung %an dari asset debitur. Sejak saat itu ada peraturan, si curator baru dapet fee missal menjalankan tugas insolvency. Jadi missal ada pemberesan asset, baru dapet fee lah. Nah, Kalau PKPU, damai atau tidak damai, harus dapet fee.

4. Bentuk-Bentuk Restrukturisasi

Ini bentuk2 yang bisa ditawarkan di PKPU atau rencana perdamaian.

  • Rescheduling: Perpanjangan waktu pengembalian utang atau penjadwalan kembali terhadap utang debitur. Dilakukan dengan cara mengubah jangka waktu pelunasan dalam perjanjian utang piutang
    • Misal 10 tahun, diresched jadi 20.
  • Reconditioning: Perubahan sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit
    • Misal utk 5 tahun pertama, gak mau diangsur dulu, tapi ntar angsurnya sekian2. Penawaran spt ini, yang itung2an akuntansi, biasanya debitur ngehire financial consultant.
  • Restructuring: Penataan kembali persyaratan kredit
    • mirip kayak reconditioning
  • Hair Cut: Pemberian potongan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan/atau utang. Dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi apabila debitor tidak dapat membayar utang
    • Misal ada utang 3T. Lalu dia bilang, saya bisa bayar kalau dipotong jadi cuman 1T. Ini kejadian di Garuda. Garuda meminta memotong 81% utang utk semua kreditur.
  • Debt to Equity Swap: Dilakukan dengan cara mengubah utang menjadi bagian modal, dapat dilakukan jika kreditor melihat debitor memiliki nilai dan prospektus bisnis yang baik.
    • Pembayaran bisa jg secara, gw kasih saham. Kenapa? Karena cuman sanggup-nya segitu. Apa lagi kreditur
  • Debt to Asset Swap: Pengalihan aset milik debitur dengan tujuan untuk dikuasai oleh kreditor. Aset yang dikuasai bersifat sementara
    • Contohnya, saya punya asset tanah banyak belum dijaminin. Tapi ini jarang sih. Yang paling sering tuh hair cut. Jadi orang2 takut kalau PKPU tuh malah dikontrol sama debitur, dan malah jadi hari cut. Kalau kita ga punya kendali terhadap voting PKPU, hati2.

5. Negosiasi Restrukturisasi Utang

  • Dalam Kepailitan yang bukan karena wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian, masih dimungkinkan untuk dilakukannya perdamaian melalui voting oleh para kreditor konkuren
  • Strategi negosiasi dalam PKPU adalah memperhatikan syaratsyarat voting dari masing-masing kelas kreditor konkuren dan kreditor separatis

Catatan tambahan: 

Kurator baru dapet fee kalau ada pemberesan, karena kalau damai, dia gak dapet duit. 

Apakah asset lbh besar drpd hutang, berarti gak insolvent. Tapi kalau jelas hutang lebh besar drpd asset, berarti insolvent.

Kita harus pikirkan, kepentingan siapa yang kita bela.

Di garuda, total tagihannya 150T. Kllien saya, cuman ratusan M. Ada tim lain di kantor yg mewakili tagihan 10T. Kalau gede, dia punya leverage utk negosiasi.

Kalau kreditur nolak hair cut?

Balik lagi, dia gede atau enggak? Gini dah. Voting harus diwakili 50+1 (head count) dari masing2 kelas. Dan 50+1 itu harus mewakili 66% dari jumlah tagihan. Angka2 ini harus diperhatikan saat nego utang. Makanya perlu financial consultant. Dia akan melihat jg mana yang punya blocking vote. Blocking vote à Kreditur yang punya value sampai 33%.

Sebagai lawyer debitur, harus bisa identify, kapan harus deal secara bulk, atau ketemu masing2 utk menawarkan terms yang berbeda.

Sebagai lawyer kita harus memiliki komunikasi yang baik terhadap curator.

Dalam PKPU perpanjangan waktu, harus atas persetujuan dari kreditur. Kalau kreditur blm diverifikasi, mau gak mau gak bisa dilakukan voting oleh kreditur. Lalu gmn perpanjangan waktu? Aklamasi oleh pengurus.

Misal ada pelaku usaha yang pernah dinyatakan pailit, lalu dia mau Bangun perusahaan baru, apa dampaknya?

Gak ada dampaknya utk pemegang saham. Yang ada masalah kalau direktur aja, itu pun kalau perusahaan financial juga, missal bank. Direktur bank gak boleh orang yang pernah jd direktur di perusahaan yang pailit.

Misal kreditur nanya, kenapa pemegang saham gak inject uang? Jawabannya, karena itu bukan kewajiban dia.

.
.
.

Sumber: ET Asia

Komentar