Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Perspektif Komersial dan Hukum
1. PENDAHULUAN SINGKAT TENTANG ENERGI
A. Pengertian, Sumber dan Klasifikasi Energi
i. Ketersediaan
ii. Proses ekstraksi
iii. Nilai ekonomi
iv. Periode pemanfaatan energi
B. Mengapa Energi Penting?
C. Penyediaan Tenaga Listrik di Indonesia
A. Aspek
i. pertumbuhan populasi
ii. Rasio elektrifikasi
iii. Kebutuhan listrik berdasarkan sektor
- industri: Sektor industri merupakan konsumen utama listrik, dengan proses manufaktur yang intensif energi dan memerlukan daya yang besar.
- transportasi: Permintaan listrik di sektor transportasi terutama berkaitan dengan pengoperasian kereta listrik dan sistem transportasi umum
- rumah tangga: Rumah tangga mengkonsumsi listrik untuk penerangan, memasak, pemanas, pendingin, dan peralatan listrik.
iv. Inisiatif pemerintah
B. Tantangan
i. keanekaragaman geografis
ii. jaringan islanded
iii. akses ke daerah terpencil
iv. ketergantungan terhadap bahan bakar impor
v.pembangunan infrastruktur
vi. kepatuhan lingkungan
vii. subsidi energi
viii. pemeliharaan infrastruktur
ix. tantangan pendanaan
X. bencana alam
2. KEBIJAKAN DAN PERATURAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN LISTRIK
A. PERATURAN PRESIDEN
- A. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- B. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Ketenagalistrikan Pembangunan infrastruktur
- C. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Energi Nasional
- D. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik
- E Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penerapan Karbon Nilai Ekonomi Untuk Mencapai Target Kontribusi Yang Ditentukan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Nasional.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANAAN
A. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
i. Dalam Penjelasan Umum dinyatakan antara lain:
- Mengingat pasal 33 UUD Indonesia, negara mengakui pentingnya listrik bagi kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu menyatakan Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai dan dilaksanakan oleh Pemerintah demi kepentingan terbaik bagi kesejahteraan umum. Di bawah kekuasaannya, Pusat dan Pemerintah Daerah akan menetapkan kebijakan, peraturan, mengawasi dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
- Untuk meningkatkan kinerja usaha penyediaan tenaga listrik, Undang-undang memberikan kesempatan berpartisipasi bagi perusahaan swasta, koperasi dan LSM yang memiliki izin usaha ketenagalistrikan.
ii. Pasal 5 mengatur Kewenangan Pemerintah Pusat antara lain untuk menentukan Wilayah Usaha, Izin Usaha Ketenagalistrikan, Konsumen Tarif, Harga Pembelian Tenaga Listrik.
iii. Pasal 9 mengatur dua tujuan penyelenggaraan usaha tenaga listrik untuk masyarakat dan kepentingan sendiri yang meliputi pengembangan, transmisi, distribusi dan penjualan listrik
iv. Pasal 11 mengatur Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
v. Pasal 27 mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang izin usaha ketenagalistrikan.
vi. Pasal 30 mengatur pemanfaatan tanah untuk kekuasaan secara langsung dan tidak langsung harus memberi kompensasi kepada pemilik properti yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
vii. Pasal 42 mengatur penyediaan tenaga listrik wajib dipenuhi oleh pengusaha penetapan undang-undang lingkungan hidup.
B. Peraturan Pemerintah (Pelaksana) No 23 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan, mengatur antara lain
i. Pasal 8 mengatur bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) akan menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Daerah (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/ Daerah/RUKN/D) dan Penyediaan Rencana Usaha Ketenagalistrikan (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL) untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
ii. Pasal 11 mengatur bahwa izin usaha ketenagalistrikan dapat diterbitkan dengan masa berlaku 30 tahun
iii. Pasal 12 mengatur harga pembelian tenaga listrik atau harga sewa transmisi harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM, Gubernur atau Bupati sesuai dengan hal tersebut kepada otoritasnya.
iv. Pasal 25 mengatur pembelian tenaga listrik di antara penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dilakukan pemegang Izin Usaha adalah melalui lelang atau langsung mekanisme penunjukan.
v. Pasal 28 mengatur bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri adalah dilakukan berdasarkan Izin Operasional.
vi. Pasal 39 mengatur:7
- Persetujuan harga pembelian tenaga listrik dapat dalam bentuk plafon harga
- Harga beli listrik dan harga sewa transmisi bisa menentukan dalam mata uang rupiah Indonesia atau mata uang asing.
- Dengan persetujuan Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati, maka harga beli tenaga listrik dan harga sewa transmisi dapat dievaluasi mempertimbangkan perubahan unsur harga tertentu berdasarkan kesepakatan bersama diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau sewa transmisi perjanjian.
- Persetujuan harga pembelian tenaga listrik dapat dalam bentuk plafon harga
- Harga beli listrik dan harga sewa transmisi bisa menentukan dalam mata uang rupiah Indonesia atau mata uang asing.
- Dengan persetujuan Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati, maka harga beli tenaga listrik dan harga sewa transmisi dapat dievaluasi mempertimbangkan perubahan unsur harga tertentu berdasarkan kesepakatan bersama diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau sewa transmisi perjanjian.
C. Peraturan Menteri
A. Peraturan Menteri Energi dan Mineral (Kementerian ESDM)
- i. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan mengatur mengenai pemberian Wilayah Usaha Ketenagalistrikan untuk satu Penyediaan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha pada satu Wilayah Usaha Ketenagalistrikan (Wilayah Usaha Ketenagalistrikan).
- ii. Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 49 Tahun 2017 dan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Unsur-unsur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan mengusulkan opsi pembelian tenaga listrik dengan skema Build Operate Own (BOO) dan skema Build Operate Own Transfer (BOOT).
- iii. Nomor 50 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pemanfaatannya Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
D. Peraturan Internal PLN
- A. Peraturan Direksi PLN No. 0022/P.Dir/2020 tentang Pedoman untuk Pengadaan Barang dan Jasa PLN yang mengatur tentang Seleksi Langsung Proses dan Proses Penunjukan Langsung sama-sama dilakukan melalui kualifikasi proses bagi Badan Usaha yang terdiri dari administrasi, keuangan, dan teknis penilaian yang diikuti dengan penyerahan dan evaluasi penawaran. Salah satunya adalah bagaimana Badan Usaha harus memenuhi persyaratan dan prosedur secara mandiri pembangkit listrik (IPP) sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
3. PERJANJIAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK (PPA) DAN SWASTA PARTISIPASI DALAM PENYEDIAAN LISTRIK DI INDONESIA
A. Unsur-unsur PPA Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Mineral Sumber Daya Nomor 10 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017
A. Masa PPA (Pasal 4)
B. Hak dan kewajiban penjual dan pembeli (Pasal 5 – Pasal 7)
Hak dan Kewajiban Penjual:
Hak dan Kewajiban Pembeli
C. Alokasi risiko (Pasal 8)
- i. PT PLN (Persero) akan dihadapkan pada berbagai risiko, termasuk persyaratannya untuk kebutuhan listrik, keterbatasan kapasitas transmisi, dan force majeure.
- ii. Badan Usaha akan dihadapkan pada berbagai risiko, termasuk tantangan perolehan tanah, perolehan izin, termasuk izin lingkungan, pasokan bahan bakar ketersediaan, ketepatan waktu proyek, efisiensi generator, dan kekuatan keadaan darurat.
D. Jaminan pelaksanaan proyek (Pasal 9)
- Jaminan tahap 1 menjamin pencapaian tanggal kemampuan pendanaan sejak penandatanganan PPA sampai dengan tanggal kemampuan pendanaan.
- Tahap 2 menjamin tercapainya tanggal komisioning sejak penandatanganan PPA hingga tanggal komisioning.
- Tahap 3 menjamin COD pelaksanaan mulai dari penandatanganan PPA hingga pelaksanaan COD.
e. Commissioning dan COD (Pasal 10 – Pasal 13)
F. Pasokan bahan bakar (Pasal 14)
G. Transaksi (Pasal 15 – Pasal 17)
H. Pengendalian operasi sistem (Pasal 18 – Pasal 20)
I. Penalti atas kinerja pembangkit listrik (Pasal 21 – Pasal 22)
J. Pengakhiran PPA (Pasal 23)
k. Peralihan hak (Pasal 24 – Pasal 25)
i. Persyaratan penyesuaian harga (Pasal 26)
M. Penyelesaian sengketa (Pasal 27)
N. Force majeure (Pasal 28)
B. Perspektif Umum Perundingan PPA
Kekhususan PPA di Indonesia dapat bervariasi berdasarkan faktor-faktor seperti jenis proyek, lingkungan peraturan, dan pihak-pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa komponen utama dan ketentuan yang lazim terdapat dalam PPA di Indonesia:
A. Identifikasi para pihak
B. Deskripsi Proyek
C. Jangka waktu dan permulaan
D. Metode/skema pembelian (BOO dan BOOT)
i. Dibangun Sendiri dan Dioperasikan (BOO)
Proyek BOO sering dilihat sebagai cara untuk menarik investasi sektor swasta dan keahlian untuk mengembangkan dan mengoperasikan infrastruktur penting sambil memungkinkan pemerintah atau otoritas publik untuk mentransfer sebagian keuangan dan risiko operasional pada sektor swasta. Namun, proyek BOO sukses memerlukan perencanaan yang cermat, penilaian risiko, dan perjanjian kontrak yang kuat untuk melakukannya memastikan kelangsungan dan keberlanjutan infrastruktur dalam jangka panjang.
ii. Dibangun Sendiri Dioperasikan dan Ditransfer (BOOT)
e. Penetapan Harga dan Pendapatan di BO Proyek O dan BOOT
i. struktur tarif atau harga
ii. aliran pendapatan
iii. perjanjian jangka panjang
iv. alokasi risiko
v.pembiayaan
Pengembang mendapatkan pembiayaan untuk mendanai pembangunan dan pengoperasian proyek. Sumber pendanaan dapat mencakup pinjaman, investasi ekuitas, atau kombinasi keduanya. Pendapatan yang dihasilkan dari proyek ini sering digunakan untuk membayar hutang dan memberikan keuntungan kepada investor.
vi. kuantitas dan harga
PPA menguraikan jumlah listrik yang wajib digunakan oleh generator penyediaan dan mekanisme penetapan harga. Penetapan harga dapat diperbaiki, meningkat, diindeks ke harga pasar, atau menggunakan mekanisme lain.
F. Ambil atau bayar (ToP)
i. komitmen untuk membeli
ii. kewajiban pembayaran
iii. kewajiban pemasok
G. Konsep ambil atau bayar mempunyai beberapa tujuan
i. jaminan pendapatan
ii. keandalan pasokan
iii. alokasi risiko
iv. fleksibilitas harga
v.negosiasi alat
Adanya ketentuan take-or-pay dapat menjadi titik negosiasi dalam kontrak. Pembeli mungkin mencari fleksibilitas dalam memenuhi komitmen pembelian minimum mereka, sementara pemasok mungkin berusaha untuk menegakkannya.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun kontrak ambil-atau-bayar memberikan manfaat, namun hal tersebut dapat memberikan manfaat juga menimbulkan risiko bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, wajib membayar jumlah minimum, bahkan dalam periode permintaan rendah, dapat mengakibatkan kerugian finansial beban. Bagi supplier, diwajibkan menyediakan barang atau jasa yang pembeli mungkin tidak membutuhkannya dapat menyebabkan kelebihan persediaan atau kapasitas.
H. Ambil dan bayar (TaP)
Kewajiban Pembayaran :
TaP adalah skema pembayaran yang lebih banyak untuk off-taker karena memungkinkan off-taker mengelola penyediaan tenaga listrik secara efektif dan efisien. Kontrak ambil dan bayar umumnya digunakan dalam industri gas alam, yang membantu memastikan kestabilan pasokan gas ke pelanggan industri, utilitas, dan konsumen lainnya sambil menyediakan kepastian pendapatan bagi produsen dan pemasok gas. Syarat dan ketentuan khusus Kontrak ambil dan bayar biasanya dinegosiasikan antara para pihak dan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti sifat komoditas, kondisi pasar, dan preferensi pembeli dan penjual. Penasihat hukum dan keuangan sering kali berperan dalam menyusun kontrak ini untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak.
C. Terminologi Khusus PPA
A. COD
Istilah "COD" biasanya dalam konteks pengembangan proyek dan konstruksi singkatan dari "Tanggal Operasi Komersial". Tanggal Operasi Komersial adalah tonggak penting dalam berbagai industri, termasuk energi, konstruksi, dan infrastruktur. Ini mewakili titik waktu ketika suatu proyek atau fasilitas dipertimbangkan beroperasi penuh, mampu menjalankan fungsi yang dimaksudkan, dan siap untuk memulai kegiatan komersial, yang mungkin termasuk menghasilkan pendapatan.
i. keamanan dan keandalan
ii. Jaminan Kinerja
iii. menghasilkan pendapatan
iv. implikasi finansial
v. kepatuhan terhadap peraturan
B. Faktor kapasitas dan ketersediaan
i. faktor kapasitas
- definisi: faktor kapasitas adalah ukuran seberapa efisien suatu daya fasilitas pembangkitan beroperasi dibandingkan dengan potensi keluaran maksimumnya dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun
- perhitungan: dihitung sebagai keluaran energi aktual dari fasilitas dibagi dengan keluaran energi potensial maksimumnya jika dijalankan pada kapasitas penuh sepanjang seluruh periode.
- rumus: faktor kapasitas = (keluaran energi aktual) / (potensial maksimum keluaran energi)
- interpretasi: faktor kapasitas yang lebih tinggi menunjukkan bahwa fasilitas tersebut beroperasi mendekati kapasitas maksimumnya untuk sebagian besar waktu, yang mana adalah tanda operasi yang efisien. faktor kapasitas yang rendah menunjukkan bahwa fasilitas tersebut kurang dimanfaatkan atau sering mengalami downtime.
ii. faktor ketersediaan
- definisi: Faktor Ketersediaan mengukur keandalan dan waktu aktif fasilitas pembangkit listrik, yang mencerminkan persentase waktu fasilitas tersebut tersedia untuk menghasilkan tenaga.
- perhitungan: Dihitung sebagai total waktu fasilitas tersedia operasi dibagi dengan total waktu dalam periode pengukuran (biasanya tahun).
- rumus: Faktor Ketersediaan = (Total Waktu Operasional) / (Total Waktu masuk Periode Pengukuran).
- Interpretasi: Faktor ketersediaan yang tinggi menunjukkan bahwa fasilitas tersebut mengalami downtime minimal dan dapat diandalkan dalam pengoperasiannya. Sebaliknya, faktor ketersediaan yang rendah menunjukkan bahwa fasilitas tersebut sering kali tidak dapat digunakan karena masalah pemeliharaan atau teknis.
iii. dispatch, dianggap dispatch, dan dispatcher (PLN)
Istilah "dianggap pengiriman" sering digunakan dalam konteks pembangkitan listrik dan pengoperasian pembangkit listrik, terutama di wilayah yang sistem ketenagalistrikannya diatur atau berbasis pasar. Pengiriman yang dianggap mengacu pada situasi di mana suatu kekuatan fasilitas pembangkitan diberi prioritas atau harus dikirim (yaitu, dipanggil untuk menghasilkan listrik) berdasarkan kondisi tertentu atau pengaturan kontrak, terlepas dari kondisi pasar yang berlaku atau instruksi pengiriman.
- kontrak energi terbarukan: dalam beberapa perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/ppas) untuk proyek energi terbarukan, mungkin ada ketentuan yang mengharuskan offtaker (pihak yang membeli listrik) untuk mengambil seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas energi terbarukan, meskipun terjadi kelebihan pasokan listrik jaringan. hal ini memastikan adanya jaminan pasar bagi energi terbarukan dan mendukung kelayakan finansial proyek.
- stabilitas jaringan: dalam situasi di mana menjaga stabilitas jaringan adalah hal yang terpenting, pembangkit listrik tertentu, biasanya yang memiliki waktu respons cepat atau kemampuan pendukung jaringan listrik (misalnya, beberapa pembangkit listrik tenaga gas alam), mungkin dianggap dapat dikirim oleh operator jaringan. tanaman ini dapat dipanggil mulai menghasilkan listrik dengan cepat untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan serta menstabilkan jaringan.
- listrik darurat atau cadangan: generator cadangan, seperti yang ada di rumah sakit atau infrastruktur penting, mungkin memiliki kontrak atau perjanjian yang memberikan mereka dianggap status pengiriman selama keadaan darurat atau pemadaman listrik. mereka secara otomatis dihidupkan untuk memastikan kontinuitas daya.
- mandat peraturan: di beberapa daerah, terdapat mandat peraturan yang memerlukan jenis pembangkit listrik tertentu, seperti energi terbarukan atau tanaman peaker, untuk dikirim dalam keadaan tertentu, meskipun mungkin terjadi bukan pilihan yang paling hemat biaya pada saat itu.
iv. Komponen Harga
- Fixed Cost atau biaya kapasitas merupakan biaya yang harus ditanggung oleh IPP baik itu maupun tidak pembangkit listrik yang dioperasikan, berupa komponen A, komponen B, dan E komponen.
- Komponen A (Capital Cost Recovery/CCR), adalah biaya pengembalian modal (ekuitas dan hutang) dan keuntungan investor yang dihitung berdasarkan kekuasaan kapasitas yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dengan Availability Factor (AF) tertentu disepakati oleh IPP dan PLN.
- Komponen B (biaya operasi tetap & pemeliharaan ) adalah operasi dan biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh IPP meskipun pembangkit listriknya tidak dioperasikan, misalnya gaji pegawai, jaminan, pajak, dan retribusi tidak terkait dengan produksi, suku cadang.
- Komponen E (biaya transmisi) merupakan biaya capital recovery untuk transmisi saluran yang dibangun dari pembangkit listrik ke titik sambungan PLN, dalam hal IPP wajib membangun jalur transmisi, jalur transmisi tersebut akan dibangun diserahkan untuk dimiliki, dioperasikan dan dipelihara oleh PLN pada saat konstruksi selesai.
- Biaya Variabel adalah biaya yang tidak ditanggung IPP apabila pembangkit listriknya tidak ada dioperasikan.
- Komponen C (fuel cost/energy charge rate/ECR) adalah biaya bahan bakar yang akan dikeluarkan dikeluarkan untuk menghasilkan tenaga listrik, pembayaran oleh PLN diterbitkan berdasarkan energi yang ditransfer (kWh) dan efisiensi spesifik pembangkit listrik.
- D Komponen (biaya operasi & pemeliharaan variabel), adalah operasi dan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan hanya jika pembangkit listrik dioperasikan, misalnya pelumas, peralatan pemeliharaan yang tidak digunakan, dll.
v. pembatasan
- stabilitas jaringan: untuk menjamin stabilitas jaringan listrik, operator jaringan dapat membatasi pembangkitan atau konsumsi listrik ketika ada kelebihan pasokan listrik atau ketika permintaan jauh lebih rendah dari yang diperkirakan. ini dilakukan untuk mencegah kelebihan beban jaringan, yang dapat menyebabkan pemadaman listrik atau kerusakan pada infrastruktur jaringan.
- pembatasan energi terbarukan: dalam hal sumber energi terbarukan seperti angin dan matahari, pembatasan dapat terjadi bila terjadi kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan oleh sumber-sumber ini, terutama pada saat angin kencang atau sinar matahari. operator jaringan listrik dapat mengurangi kelebihan energi terbarukan ini jika ada adalah permintaan yang tidak mencukupi atau kapasitas jaringan yang tidak mencukupi untuk menyerapnya.
- Kendala transmisi: pembatasan dapat terjadi bila ada keterbatasan pada infrastruktur transmisi yang menghalangi tersedianya listrik diangkut secara efisien dari tempat dihasilkannya ke tempat yang dibutuhkan. di dalam Dalam kasus seperti ini, pembangkitan listrik dapat dikurangi untuk menghindari kelebihan beban saluran transmisi.
- kondisi pasar: dalam pasar energi yang dideregulasi, pembatasan dapat menjadi sebuah keputusan ekonomi. pembangkit energi dapat membatasi produksinya jika harga pasar listrik terlalu rendah untuk menutupi biaya operasionalnya, atau jika mereka mempunyai kewajiban kontraktual untuk dikurangi pada pasar tertentu
- kondisi situasi darurat: dalam kasus yang jarang terjadi, pembatasan mungkin diperlukan selama situasi darurat seperti bencana alam atau kegagalan peralatan. membatasi penggunaan listrik dapat membantu menyeimbangkan pasokan dan permintaan pada saat ini masa krisis.
- program respons permintaan: beberapa perusahaan utilitas atau operator jaringan mempunyai permintaan program respons di mana mereka meminta konsumen untuk secara sukarela menguranginya penggunaan listrik pada periode permintaan puncak. ini adalah bentuk pembatasan di sisi permintaan
vi. alokasi risiko
- Risiko Konstruksi dan Penyelesaian
- Pengembang:
- Pengembang biasanya menanggung risiko penundaan konstruksi dan biaya overrun. Jika proyek tidak selesai tepat waktu atau sesuai anggaran, maka pengembang mungkin menghadapi hukuman.
- Off-Taker:
- Off-taker mempunyai hak untuk mengakhiri PPA jika proyeknya tidak berjalan diselesaikan pada tanggal yang ditentukan.
- Risiko Operasional
- Pengembang:
- Pengembang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik. Mereka menanggung risiko kegagalan peralatan dan operasional gangguan, dan masalah kinerja.
- `Off-Taker
- Off-taker mungkin mengharuskan pengembang untuk memenuhi kinerja tertentu standar dan mungkin mempunyai hak untuk meminta kompensasi atau memberhentikan kesepakatan jika kinerja berada di bawah tingkat yang dapat diterima.
- Risiko Harga dan Pasokan Bahan Bakar
- Pengembang
- Jika proyek bergantung pada sumber bahan bakar (misalnya gas alam, batu bara), pengembang menanggung risiko fluktuasi harga bahan bakar dan gangguan pasokan.
- Off-Taker
- Pembeli mungkin setuju untuk membeli listrik dengan harga tetap atau harga terindeks untuk memitigasi paparan terhadap volatilitas harga bahan bakar.
- Risiko Harga Pasar
- Pengembang
- Di pasar yang PPA-nya mencakup penetapan harga berbasis pasar, pengembang mungkin menanggung risiko fluktuasi harga pasar listrik
- Off-Taker
- Pembeli dapat menerima penetapan harga berdasarkan pasar untuk mendapatkan keuntungan lebih rendah harga listrik tetapi mungkin juga menegosiasikan batasan harga untuk membatasi paparan terhadap listrik harga tinggi.
- Risiko Peraturan dan Lingkungan
- Pengembang
- pengembang biasanya menanggung risiko perubahan lingkungan peraturan dan biaya kepatuhan
- Off-Taker
- Pembeli mungkin mengharuskan pengembang untuk memenuhi persyaratan lingkungan tertentu standar dan mungkin memiliki hak untuk mengakhiri PPA jika peraturan kepatuhan tidak dipertahankan.
- Resiko Force Majeure dan Bencana Alam
- Biasanya, kedua belah pihak berbagi risiko kejadian force majeure (misalnya alam bencana alam, aksi terorisme) yang berada di luar kendali mereka. PPA sering mencakup ketentuan tentang bagaimana peristiwa tersebut ditangani, termasuk potensinya penghentian atau penangguhan kewajiban.
- Resiko kredit
- Pengembang
- Pengembang dapat menilai kelayakan kredit pembeli untuk memastikannya mereka dapat memenuhi kewajiban pembayarannya.
- Off-Taker
- Pembeli mungkin meminta pengembang untuk memberikan jaminan finansial, seperti performance bond atau letter of credit, untuk memitigasi risiko kredit
- Risiko Transmisi dan Koneksi Jaringan
- Kedua belah pihak dapat berbagi risiko yang terkait dengan sambungan jaringan dan kendala transmisi. PPA dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab atas jaringan listrik peningkatan dan biaya terkait.
C. Ganti rugi
i. risiko non-kinerja
Misalnya dalam situasi keterlambatan konstruksi, penundaan COD, tidak berfungsinya fasilitas yang terkena AF dan CF
ii. alokasi risiko
iii. kepastian dan prediktabilitas
iv. insentif untuk kinerja
v. keberlakuan
vi. jenis pelanggaran
Perjanjian kontrak, termasuk yang melibatkan ganti rugi yang dilikuidasi, harus dibuat dirancang dengan cermat dan ditinjau oleh para profesional hukum untuk memastikan keakuratannya mencerminkan niat para pihak dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Pengalihan hak
Saat mempertimbangkan pengalihan hak, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak hukum profesional yang dapat membantu memastikan bahwa transfer dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan semua dokumentasi yang diperlukan tersedia melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
e. Penghentian
Pemutusan suatu kontrak atau perjanjian merupakan upaya hukum yang membolehkan salah satu atau lebih para pihak untuk mengakhiri kewajiban kontrak mereka sebelum jangka waktu awal kontrak berakhir. Keadaan di mana penghentian dapat diterapkan biasanya diuraikan dalam kontrak itu sendiri, dan kontrak tersebut dapat sangat bervariasi berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak.
i. pelanggaran kontrak
ii. kegagalan untuk memenuhi kondisi atau tenggat waktu
iii. peristiwa force majeure
iv. kesepakatan bersama
v. penghentian demi kenyamanan
vi. insolvensi atau kebangkrutan
vii. tidak adanya pembaharuan perjanjian
viii. perubahan materi dalam keadaan
ix. klausul penghentian
X. persyaratan hukum atau peraturan
penting untuk meninjau secara cermat syarat dan ketentuan kontrak untuk memahaminya keadaan spesifik yang memungkinkan pengakhiran dan prosesnya melakukan hal itu. Mengakhiri kontrak tanpa alasan yang tepat atau mengikuti ketentuan pengakhiran kontrak dapat menimbulkan perselisihan hukum dan potensi tanggung jawab. Penasihat hukum harus diajak berkonsultasi ketika mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja untuk memastikannya kepatuhan terhadap kewajiban kontrak dan hukum.
F. Jaminan kinerja
G. Keadaan kahar
H. Penghentian dan default
I. Asuransi dan tanggung jawab
J. Atribut lingkungan
k. Penyelesaian sengketa
L. Peraturan pemerintah
M. Ketentuan lain-lain
Catatan: Penting untuk bekerja sama dengan penasihat hukum yang berpengalaman dalam kontrak energi di Indonesia dan peraturan ketika menyusun dan menegosiasikan PPA di Indonesia. Selain itu, spesifikasi PPA dapat berkembang seiring waktu seiring dengan lanskap peraturan dan kondisi pasar perubahan, sehingga tetap mendapatkan informasi tentang undang-undang dan peraturan setempat sangatlah penting.
C. Jenis PPA
Ada beberapa jenis PPA, masing-masing dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan keadaan tertentu di sektor energi. Perjanjian ini merupakan kontrak antar pembangkit listrik (seringkali merupakan proyek energi terbarukan) dan pembeli (biasanya perusahaan utilitas, korporasi, atau badan pemerintah) yang menentukan syarat dan ketentuan yang berlaku listrik akan diperjualbelikan.
A. PPA skala utilitas
B. PPA Perusahaan
C. PPA maya
D. Struktur PPA
Penyusunan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) di Indonesia melibatkan perancangan syarat dan ketentuan kontrak agar selaras dengan peraturan spesifik dan kondisi pasar di negara. Pasar dan peraturan energi di Indonesia bisa jadi rumit dan terstruktur PPA secara efektif memerlukan pertimbangan cermat terhadap berbagai faktor.
A. Kerangka peraturan27
B. Jenis proyek
C. Jangka waktu dan harga
D. Jaminan kinerja
e. Kepatuhan lingkungan
F. Kepemilikan dan pengalihan REC
G. Mekanisme pembayaran
H. Force majeure dan perubahan hukum
I. Penghentian dan default
J. Asuransi dan tanggung jawab
k. Penyelesaian sengketa28
I. Perubahan kendali
M. Pertimbangan Lokal
Sangat penting untuk bekerja sama dengan para ahli hukum yang memiliki pengalaman dalam peraturan energi Indonesia dan hukum kontrak ketika menyusun PPA di Indonesia. Selain itu, libatkan penduduk setempat otoritas dan badan pengatur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru dan persyaratan khusus untuk jenis dan lokasi proyek Anda.
E. Ketentuan Komersial Utama PPA
Pertimbangan-pertimbangan ini sangat penting untuk memastikan hubungan yang saling menguntungkan dan patuh secara hukum perjanjian:
A. Mekanisme penetapan harga
B. Feed-in tariff (jika berlaku) dan insentif pemerintah:
C. Syarat pembayaran
D. Jaminan kinerja
e. Durasi kontrak
F. Kepatuhan lingkungan
G. Kepemilikan dan pengalihan atribut lingkungan hidup
H. Perubahan kendali
I. Keadaan kahar
J. PPA yang bankable
Agar PPA dianggap “bankable”, PPA harus memenuhi beberapa kriteria yang dapat diberikan kepada pemberi pinjaman keyakinan bahwa aliran pendapatan yang dihasilkan dari penjualan listrik dapat diandalkan dan dapat digunakan untuk membayar kembali pinjaman atau mengamankan pembiayaan proyek. Beberapa fitur utama dari PPA yang bankable meliputi:
i. kelayakan kredit
ii. harga tetap
iii. jangka waktu
iv. ketentuan pembayaran yang jelas
v. jaminan kinerja
vi. kerangka peraturan dan hukum
vii. Pertanggungan
viii. dukungan pemerintah
Secara keseluruhan, PPA yang bankable merupakan komponen penting dalam pembiayaan proyek energi proyek infrastruktur, seperti instalasi energi terbarukan, yang menyediakan jaminan keuangan yang diperlukan untuk menarik investasi dari bank dan keuangan lainnya institusi. Perjanjian-perjanjian ini membantu memfasilitasi pengembangan proyek-proyek energi dengan cara mengurangi risiko keuangan yang terkait dengan pembangkit listrik.
F. Permasalahan PPA yang Muncul
Berikut beberapa tren dan masalah yang perlu dipertimbangkan:
A. Perluasan energi terbarukan
B. Insentif pemerintah
C. Integrasi jaringan
D. Integrasi penyimpanan
e. PPA Perusahaan
F. Standar lingkungan dan sosial
G. Proyek hibrida
Catatan:
Saat ini sedang disusun peraturan baru mengenai tarif energi hybrid seperti: PV Surya dengan penyimpanan Baterai; RE dengan sistem penyimpanan tenaga air…dll.
Komentar
Posting Komentar