Case Study: Acquisitions Agreement

Kita ingin draft dokumen transaksinya, kita representing buyer. 
  • PT ABC (Buyer) intends to acquire PT XYZ (Target) by purchasing PT DEF’s (Seller) shares (80% shareholder). Buyer and Seller are both domestic investment companies.
    • PT DEF punya loan agreement, dan bisa ada negatif covenant
    • DEF dan GHI juga punya SHA
  • Target is a coal mining company with a Mining Business License for Production Operations (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi – “IUP-OP”). Target has a loan agreement, where Target must seek the lender’s approval for any change of control and change of the board of directors and commissioners.
  • The seller also has a loan agreement in which it covenants not to sell its ownership in Target.
  • The buyer wants Target’s current mining services agreement (“MSA”) to remain in place post-completion. However, in the due diligence, it is known that the MSA would have expired prior to the completion date.
...
Based on the case study, please prepare the provisions of:
  • ➢ Representation and Warranties;
  • ➢ Covenants; or
  • ➢ Conditions to Closing and Post-Closing Covenants
....

PERNYATAAN DAN JAMINAN
  • 1. Penjual
    • (A) Masing-masing dari Penjual dan Perseroan adalah perseroan terbatas yang telah didirikan sebagaimana mestinya berdasarkan hukum yang berlaku pada pendiriannya, dengan kekuasaan dan kewenangan penuh untuk menjalankan usahanya sebagaimana yang saat ini sedang dijalankan dan untuk memiliki atau menggunakan harta kekayaan yang saat ini dimaksudkan dimiliki dan digunakan olehnya;
      • Ini ngomongin tentang capacity. Ini not necessary harus under hukum Indo ya. Ini adalah fakta bahwa penjual eksistensinya ada.
    • (B) Tidak ada hukum yang berlaku yang diberlakukan dan tidak ada perintah atau putusan pengadilan yang telah diberikan yang melarang atau menjadikannya melawan hukum, dan tidak ada badan pemerintah telah menyatakan bahwa pihaknya dapat melarang atau membuatnya melawan hukum atau tidak akan menyetujui atau mendukung penyelesaian Transaksi;
      • Lagi bicara tentang transaksi ini tidak bertentangan dengan hukum
    • (C) tidak ada peristiwa yang telah terjadi dan sedang berlangsung yang telah, atau mungkln secara wajar rnenirnbulkan darnpak material yang rnerugikan terhadap Perseroan atau terhadap Pembeli sehubungan dengan diselesalkannya transaksl;
      • Ini juga statement fact, penjual menjamin bahwa jika perjanjian ini di TTD tidak ada material adverse effect kepada perseroan 
    • (D) Penjual menyatakan dan menjamin bahwa setiap pernyataan dan jaminan ini adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan pada saat ditandatanganinya perjanjian ini. Pada saat penyelesaian transaksi, Penjual berkewajiban untuk menyatakan dan menjamin kepada Pembeli bahwa setiap jaminan adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan terkait fakta dan keadaan yang terjadi pada saat penyelesaian transaksi ini.
      • Ini bicara tentang kapan reps dinyantakan ya
    • (E) Penjual menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang mewakili Perseroan memiliki kuasa, wewenang dan hak penuh untuk menandatangani dan menyampaikan Perjanjian ini, memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengesahkan pelaksanaan dan penyerahan Perjanjian ini. Tidak ada persetujuan lain yang diperlukan untuk mengadakan atau  melaksanakan Perjanjian ini.
      • Yang dimaksud dalam reps dan warranties adalah perseroan itu sendiri. Perseroan punya wewenang utk enter the dis agreement
    • (F) Penjual menyatakan dan menjamin bahwa ia memiliki semua lisensi, izin dan pendaftaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      • License lebih ke arah dari target company
      • Bisa ditambahkan: licensenya itu gak conditional, gak ada action pending, or claim yang diajukan
    • (G) Penjual berjanji akan melaksanakan seluruh ketentuan dan kewajiban dari Penjual, baik kewajiban yang telah disepakati dan diatur secara tegas dalam Perjanjian ini maupun kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab (profesional) dan dengan dilandasi oleh itikad baik, termasuk tapi tidak terbatas untuk mengambil atau melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu untuk dapat memberlakukan Perjanjian ini secara hukum.
      • Apakah yang dimaksud ini mau bicara tentang enforceability dari agremementnya? Kalau Iya, mungkin lebih ke arah bahwa penjual menjamin bahwa agreement ini enforacable, legally binding, law ful, dan juga segala hal utk membuat ini enforable telah dilaksanakan
    • (H) Penjual akan membebaskan Pembeli atas segala keluhan, klaim, tuntutan, dan/atau kerugian dari pihak ketiga sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang penyelenggaraan Perjanjian ini, yang bukan merupakan akibat kesalahan atau kelalaian nyata dari Pihak lain.
      • Mungkin kita bisa ubah warranty ini seifatnya lebih ke tidak ada ada claim atau tuntutan atas pelaksanaan perjanjian ini. 
    • (I) Penjual menjamin bahwa baik penjual maupun target company bebas dari tuntutan hukum pihak ketiga dan tidak terlibat dalam proses sengketa hukum apapun dan tidak dalam proses kepailitan dan/atau proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
      • Bisa ditambahkan juga potensi tuntutan hukum
      • On the knowledege of the seller, tidak ad apotensi gugatan
      • Bisa juga tambahin insolvency. 
      • Bisa juga diperluas juga terhadap seller.
      • Karena ini jual beli saham juga terhadap sahamnya
      • Perluas lagi juga bisa arbitrase
    • (J) Dalam melaksanakan Perjanjian ini; (i) Penjual tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk, namun tidak terbatas kepada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau man]aat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersial; dan (ii) Penjual tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat ia atau Pihak lain melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial bisnis.
      • Anti korupsi 
      • Sepanjang diketahui oleh seller, tidak ada corruption act dari pegawai2 dsbgnya 
    • (H) Penjual menyatakan dan menjamin bahwa transaksi anta ra para pihak telah mendapatkan pemberitahuan persetujuan tertulis dari pihak ketiga yang mana baik Penjual maupun target company memiliki kewajiban terhadap pihak ketiga dalam melakukan pengalihan hak atau tindakan hukum apapun terkait transaksi yang terjadi;
      • Penandatanganan ini tidak akan bertentangan dengna agreement manapun 
  • 2. Pembeli
    • (A) Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang mewakili Pembeli memiliki kuasa, wewenang dan hak penuh untuk menandatangani dan menyampaikan Perjanjian ini, memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengesahkan pelaksanaan dan penyerahan Perjanjian ini. Tidak ada persetujuan lain yang diperlukan untuk mengadakan atau melaksanakan Perjanjian ini.'
      • Biasanya lebih umum nih utk pembeli
    • (B) Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa rencana transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak telah mendapatkan persetujuan dari institusi pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan $umber Daya Mineral dan tidak akan melanggar kewajiban dan kepatuhan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
COVENANT
  • 1. Non-solicitation -> Penjual tidak boleh menggunakan data transaksi untuk bertransaksi dengan pihak ketiga untuk memperoleh penawaran yang lebih tinggi
  • 2. Ordinary business course
    • Pasal [x] - Ordinary Business Course
      • 1. Sampai dengan tanggal penyelesaian, Penjual berjanji untuk memastikan Perusahaan Target untuk menjalankan kegiatan usahanya secara wajar dan sebagaimana telah ia lakukan sampai dengan tanggal Perjanjian ini.
        • Bisa lebih luas dari ini. Misal company punya asset, dia harus manage assetnya jgn sampe rusak, memastikan dipencatatatan asset2nya dengan baik, kita juga bisa minta undertaking dari seller untuk bisa menyediakan akses ke buyer utk datang dan lihat (inspeksi) inspection right terhadap company
        • Operation juga kita bisa nyatakan company akan maintain tax terhadap hukum dsbgnya
      • 2. Penjual berjanji untuk memastikan Perusahaan Target untuk mempertahankan relasi kegiatan usahanya dengan setiap pelanggan, vendor, maupun mitra usaha lainnya sehubungan dengan kegiatan usaha yang sedang dijalankan.
    • Pasal [x] - No Encumbrance
      • Selama masa berlaku Perjanjian ini hingga tanggal penyelesaian, Penjual dilarang untuk menjaminkan atau menggadaikan Saham kepada pihak manapun baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan pihak ketiga.
    • Pasal (x] - License Validity
      • Selama masa berlaku Perjanjian ini hingga tanggal penyelesaian, Penjual berjanji untuk memastikan Perusasahaan Target untuk mempertahankan kebertakuan dan keabsahan dari IUP-OP.
        • Validity of license penting, tapi dari sisi buyer juga punya concern sampai kapan license tersebut akan efektif. Nanti juga akan ada kaitan dengan CP, apakah kita akan closing nanti atau sekarang.
        • Bisa kita tambahin kamu harus manage perpanjangannya. Kadang license belume expire, tapi mesti diperpanjang licensenya. 
    • Pasal [x] - Maintain Key Employee
      • Selama masa berlaku Perjanjlan lni hlngga tanggal penyelesalan, Penjual berjanji untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk memastikan bahwa Perusahaan Target akan mempertahankan Karyawan Utama.
      • Selama masa berlaku Perjanjian ini hingga tanggal penyelesalan, apabila ada Karyawan Utama yang mengundurkan dirt dart Perusahaan Target, Penjual wajlb untuk memberitahukan kepada Pembeli dalam jangka waktu [x) hari sejak permohonan pengunduran dirl Karyawan Utama tersebut dlterima oleh Perusahaan Target.
      • Selama masa berlaku Perjanjian ini, Perusahaan Target tidak akan mengubah komposisi anggota direksi dan dewan komisaris.
        • Ini sih case by case basis, saya jarang temukan ini, kecuali orang ini sangat langka banget. Kadang sering ini di deal2 start up. Biasanya key employee itu adalah foundersnya. Once foundersnya bubar, gak ada lagi yang tau know-how nya. 
    • Pasal (x] - Information Undertaking
      • Selama masa berlaku Perjanjlan ini hingga tanggal penyelesaian, Penjual wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli setiap tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan Target maupun peristiwa yang terjadi sehubungan dengan Perusahaan Target, yang dapat mempengaruhi transaksi.
        • Kalau bisa dibreakdown lebih bagus, dispute dsbgnya
    • Pasat (x] - Limitation on Purchase of Asset
      • Selama masa berlaku Perjanjlan lnl hlngga tanggal penyelesalan, Perusahaan Target dilarang untuk melakukan pembelian aset dengan nilai transaksi lebih dari IDR[x) dalam satu atau beberapa transaksi dalam tahun buku berjalan.
        • Ini negative covenant untuk gak melakukan corporate action
        • Tambahkan pembelian asset itu material terhadap operasinya.
 CONDITION PRECEDENT (PERSYARATAN PENDAHULUAN)

The following documents and evidence have been received by Buyer at the latest five (5) Banking Days [prior to the initial disbursement date]
  • 1. Documents relating to the Transaction
  • 1.1. Legal opinion. A legal opinion is approved and received by the Parties; 
  • 1.2. Constitutional documents. 
    • (a) Articles of association. A certified copy of the Parties’ articles of association, including its amendments, if any, as currently in force, all certified by the Borrower’s corporate secretary and [(if such document is not in English) together with an English translation]. 
      • Ini sih not necessarily harus, biasanya di level due diligence. Buat apa sih kita minta AOA? Authorizationnya. Authorizationnya yang jadi CP. 
    • (b) Register extracts. Recently certified extract of the Parties’ with the relevant Company Registry and copy of the publication of the State Gazette of Indonesia; 
      • Mungkin lebih cocok di due diligence process
    • (c) Resolutions. A certified copy of the minutes of the Parties’s board of directors and board of commissioners in relation to transactions under this Agreement 
  • Certificate and specimen signatures. 
Yang mesti jadi CP tuh sebenernya approval dari ESDM, CPnya udah dapet consent, mungkin ini lebih baik

Post Closing

Penjual setuju untuk memastikan MSA dengan PT MSA tetap berlaku setelah Completion Date. Dalam hal MSA menjadi telah berakhir apapun penyebabnya setelah Completion Date, Penjual setuju untuk mengembalikan sejumlah dana kepada pembeli yang formulanya sudah ditetapkan di perjanjian ini.

Dealnya bisa dua, either kita mau close tapi harus extend dulu, atau close dulu tapi janji akan procure bahwa MSAnya itu harus in place. 

    Komentar