Representations and Warranties & Due Diligence in M&A

Dinamika R&W dan LDD lebih terlihat ketika kita membahas suatu transaksi akuisisi. Akuisisi lebih common di masyarakat dan lebih usable. Karena kalau merger, kadang2 sensitifnya adalah aktiva pasivanya ini: aktiva pasivanya nanti bergabung nih, atau dari sudut pandang merging company, dia mungkin tidak mau jadi perusahaan yang status hukumnya berakhir. Intinya, dalam penggabungan, posisinya itu lebih equal. Ketika posisi equal, dinamika RW DD tidak lebih terlihat karena RWnya lebih seimbang. Bahkan biasanya, di LDD perkara merger, tidak terlalu relevan karena pada intinya nanti yang di LLDkan adalah feasibility dari baik surviving dan merging company

Di transaksi akuisisi itu jelas, yang lebih komprehensif dan rigid adalah RW dari si seller-nya. Ada jargon "pembeli adalah raja": yang butuh uang ya ngalah. Di akuisisi juga begitu. Biasanya pihak yang akan menerima uang, dia akan lebih mengeluarkan RW yang lebih kompleks, karena sblm pembeli mengeluarkan uang, dia mau tau dulu nih keadaan perusahaan yang mau dia beli seperti apa.

LDD di transaksi akuisisi, lebih clear dan lebih jelas, karena yang akan di DD kan adalah company yang mau dibeli. Di merger, yang di DD kan bisa dibilang cukup fade, karena DDnya adalah 2 perusahaan dengan emphasis di aktiva dan pasiva-nya. Nanti merging company, semua isinya akan berakhir, karena license itu pada hakikatnya tidak bisa ditransfer. 

Tujuan diskusi kali ini adalah:

Topik Pembahasan

  • Representations and Warranties
  • Legal Due Diligence
pada suatu transaksi akuisisi. Kita punya ilustrasi seperti ini

Target Transaction


Buyer Inc., a company organized under Delaware law, USA, wishes to buy majority shares of PT Target from Seller Pte., Ltd.

Ada buyer yang betransaksi dengan seller. Seller adalah pemegang saham mayoritas di PT Target. Karena Target di Indo, akan digunakan hukum Indonesia. Misal targetnya adalah perusahan Singapore, kita belum tentu punya eligibility utk melakukan itu. 

Dalam transaksi ini akan ada perubahan kendali dari seller ke buyer. 

Context of Discussion

Kalau mau akuisisi, kita awali dulu dengan negotiation regarding key termsnya. Dari hasil nego, akan keluar key terms. key terrms ini reflect di term sheet. Disini akan ada initial purchase price. Nanti harga ini bisa naik atau turun berdasarkan hasil temuan due diligence. Dalam termsheet juga diatur exclusivity: suatu periode dimana si buyer bisa nego sama seller, "Dalam waktu 3 bulan, seller tidak akan menerima offer dari calon lain atau perusahaan lain". 

Lalu seller melakukan DD. DD adalah kita ingin mengenal apa yang kita beli. Kalau kita mau beli barang, tentunya kita akan assess dulu, riset dulu, dsbgnya. DD itu banyak, tax, financial, legal, technical, dsbgnya. Tax ingin tau kewajibannya gmn. Finance iingin tau pembukuannya gimana. Legal ingin tau gimana scr legal. 

Dari hasil DD, the parties akan mulai drafting CSPA. RW DD ada disini nih. RW akan terlihat di CSPA. Akan ada klausul, seller RW, buyer RW, dan mutual RW. DD adalah excercise yang hasilnya dituangkan sedikit banyak di CSPA, kaitannya dengan condition.

Pre closing action, dasarnya adalah yang telah kita sepakati di CSPA. Cthnya ada kondisi prasyarat yang mesti dipenuhi, yaudah dipenuhi. Ini preparation yg udah diatur di CSPA. 

Closing/completion akuisisi adalah jual beli saham itu sendiri. Di Indonesia itu terjadi saat kita TTD akta AJB saham di hadapan notaris.

Post closing action, adalah perfection: suatu aktivitas dimana notaris submit AJB ke Kemenkumham, karena berdasarkan UU PT, harus diberitahu ke Kemenkumham. Outcomenya adalah penerimaan pemberitahuan. Ketika sudah diisue, sudah perfect transactionnya.

Di akuisisi ada perubahan kendali. Di perubahan kendali, kita mesti tau dulu UU PT mengatur tentang: kalau misal ada perubahan kendali, ada peraturan utk harus pengumuman koran selama 30 hari setelah pemegang saham memutuskan bahwa pengalihan saham sudah diapprove, sebelum RUPS yang akan mengapprove pengalihan saham. Post closing action lainnya juga akan ada pengumuman koran juga. Misal transaksinya itu valuenya nge-trigger KPPU, mesti notify juga si KPPU.

Representations & Warranties (R&W)

What is R&W?


Representation adalah suatu pernyataan tentang kondisi dan keadaan, "saya menyatakan bahwa saya sehat". Warranties adalah suatu jaminan, "saya menjamin bahwa yang saya nyatakan ini benar adanya".  Karena kalau kita hanya menyatakan tanpa menjamin, nanti sulit pembuktiannya. Pembuktian utk kita meminta indemnification alias ganti kerugian kalau yang dinyatakan itu tidak akurat. Pernyataan dan Jaminan tentang keadaan pada saat ini.

    Characteristics and Functions

    • General statement on one condition (“We are in a good condition”)
      • General statement tentang suatu kondisi.
      • Si penjual menyatakan dan menjamin bahwa PT Target adalah suatu perusahaan yang berdiri secara sah berdasarkan hukum Indonesia
      • Si penjual menyatakan dan menjamin bahwa PT Target memenuhi segala macam perizinan untuk melakukan kegiatan usaha - general statement
    • Broad brushed guarantee for matters untouched by due diligence (“we have obtained all licenses”)
      • Ketika DD, goals kita adalah menemukan penyakit khusus. Apakah perusahaan punya license A. Tapi kalau kita bicara RW, kita tidak bicara tentang apakah PT Target punya license A.
      • RW ini broad brushed untuk mengamankan seller
    • Usually made in the present tense (accord to the date asserted) (“as at the date of this CSPA, we are…”)
      • Biasanya RW ini sangat erat kaitannya dengan kapan ini diutarakan, karena RW gak bisa dinyatakan utk future condition. 
      • "Pada tanggal perjanjian CSPA ini, seller menyatakan dan menjamin bla bla bla", karena saat tanggal ini, seller masih merupakan pengendali dari PT Target
    • Usually does not impose specific action to be done (“Seller is required to… vs. Seller represents that …”)
      • Tidak membebankan tindakan spesifik yang harus dilakukan, karena specific action ini masuk di kondisi. 
    • Usually, the emphasis is on the Seller’s situation (the Seller’s R&W is usually more comprehensive and rigid)
      • Emphasis di situasi seller, karena sedikit banyak bargaining positionnya itu ada di si buyer yang punya uang. 
    • Finding of incompliance from LDD will not be included in R&W
    All of the above are the Basis of Event of Default and Indemnification

    Apakah bisa CV mengakuisisi PT? 

    Kalau CV termasuk badan hukum, maka dia bisa melakukan kegiatan hukum. Kalau dia bisa melaksanakan tindakan hukum, maka dia bisa melakukan pembelian saham. Karena akuisisi pada intinya adalah pembelian saham. CV itu adalah suatu badan hukum semi legal entity. Karena ada sekutu aktif dan sekutu pasif. Di CV, nama asetnya itu terdaftar di sekutu aktifnya, karena sekutu aktifnya lah yang nanti merupakan perpanjangan tangan CVnya. 

    Pemegang saham tidak digugat jika PT melakukan tindakan hukum, karena PT berdiri sendiri sebagai badan hukum, tapi kalau CV, jika melakukan tindakan hukum dan mau digugat oleh pihak lain, yang turut tergugat adalah sekutu aktifnya, karena sekutu aktif tidak memiliki pertanggung jawaban yang terpisah dari CV. 

    Jadi nanti asset yg dibeli CV akan terdaftar atas nama sekutu aktifnya.

    Jika ada utang dari badan hukum dari PT Target, bagaimana? 

    Ada 2 pilihan dari sisi buyer. pilihan 1, kita masukkan ke CP, bahwa utang tersebut harus dilunasi sebelum AJB di TTD. Pilihan 2, kita acknowledge bahwa PT target punya hutang yg belum dibayar dan kita proceed ke AJB, gapapa kita tetap menerima pengalihan saham. Waive disini bukan waive utangnya. Utang adalah urusan PT Target dan kreditor. Di Opsi ke 2, biasanya seller akan mendiskon purchase price dari PT tersebut.

    Type of R&W

    Mutual R&W

    • This applies to both Seller and Purchaser.
    • Generally covers the ability of each Party to enter into an Agreement and perform.
    • Encompasses general matters such as incorporation, representatives, etc.
    • Also common to be included as Purchaser’s R&W
    Biasanya isinya sama dengan buyer R&W. Karena buyer tidak terlalu diharapkan untuk melakukan pernyataan dan jaminan. 
    Mutual RW biasanya dipake bahwa kita bisa enter an agreement aja. 
    • "Baik pembeli dan penjual menyatakan dan menjamin bahwa dirinya adalah suatu entitas hukum yang berdiri segala sah berdasarkan hukum di negaranya masing2"
      • Karena kalau dia tidak dianggap suatu subjek hukum di negaranya, maka dia tidak bisa melakukan tindakan hukum
    • Si pe-TTD CSPA ini memiliki hak untuk mewakili seller ataupun buyer utk menandatangani ini. Mr X dan Mr Y, biasanya director, yang memang punya otoritas
    • Tidak ada komitmen lain dari seller maupun buyer yang bisa meng-obstruct komitment mereka dalam si perjanjian. Misalnya si seller mau jual saham tapi ternyata punya utang ke bank. Dalam perjanjian utang ke bank ini berbunyi bahwa "eh seller misal you mau jual asset apapun, mesti minta approval dari kita, kalau tidak, kita bisa gugat dan minta pengadilan untuk batalkan CSPAnya". Ini kan berabe dan belum tentu ini tercover di LDD, karena LDD biasanya lebih ke PT Target, bukan PT Seller. Makanya dimasukin ke R&W. 
    • Dari sisi buyer, misal buyer utang ke bank, 

    Seller's R&W

    • More specific for the Seller’s situation.
    • Closely related to the object of the transaction (e.g., shares, company, assets, etc.).
    • Largely subject to LDD, FDD, TDD, etc. (i.e., reaffirmation of compliance confirmed in DD, exclusion of findings of DD).

    Due Diligence

    Purpose of Legal Due Diligence against Target Company


    Scope of Legal Due Diligence for M&A

    • Corporate Information
    • Licenses
    • Manpower
    • Material Contracts
    • Assets
    • Litigation
    • Insurance
    • Intellectual Property
    • Environment

    Conduct of LDD

    Basic Concept

    1. Request material (by sending an Information Request List)
    2. Target company provide material (usually via virtual data room)
    3. Examine the material (cross-check with applicable laws, authorities, and other institutions)
    4. Prepare Legal Due Diligence Report and Legal Opinion

    Common Practice

    Key Findings Based on the Scope

    • Corporate Information
      • Overview of the Target Company (establishment, business activity (KBLI), shareholders, BOD, BOC, etc.).
      • AGMS.
      • Completion of AOA and its amendment.
    • Licenses
      • Whether all required basic licenses, business licenses, registration certificates, and other obligations subject to its business have been complied with.
      • Near expired licenses.
    • Manpower
      • Compliance with minimum wage requirements, period of contract employees, BPJS, mandatory report, etc.
    • Material Contracts
      • Change of control clause (restricted or required to obtain certain approval for M&A).
      • Agreements to carry out activities beyond the scope of its business license.
      • Stand-alone issue.
    • Assets
      • Unregistered assets and properties.
      • Near expired certificate of ownership (e.g. trademark).
      • Encumbrance.
    • Litigation
      • Past, current, and potential disputes.
    • Insurance
      • Unpaid premium.
      • No insurance.
    • Financial Condition
      • Liaise with a financial consultant.
      • Past, current, or petition of PKPU or bankruptcy.
      • Failure of debt payment.

    The outcome of Key Findings

    Seller’s R&W

    Common Insertion of Seller’s R&W

    • Organization
    • Object (shares)
    • Target
    • Agreements
    • Business
    • Insolvency
    • Debt &
    • Indebtedness
    • Assets
    • Real Properties
    • Legal Compliance
    • Litigation & Claim
    • Manpower
    • IPR
    • Finance & Tax
    • Information & Statement

    Important Things to Consider

    • Seller may not represent and warrant finding from DD
    • Finding from DD will be included as specific indemnity instead
    • Matters included in the disclosure letter will be excluded from R&W
    • Timing of R&W is essential – future conditions are excluded (…as of the date of…)
    • Breach (inaccuracy) of R&W will be the basis of the indemnity request
    • Limitation of liability is usually included to safeguard Seller’s position – qualifier, limitation clause, etc.
    .....
    Source: ET Asia

    Komentar